Pasal9A ayat 1 menentukan bahwa dilingkungan peradilan Tata Usaha Negara dapat dibentuk pengadilan khusus yang diatur dengan Undang-Undang. Oleh penjelasan pasal 9A ayat 1 disebutkan bahwa pengadilan khusus tersebut atau pejabat Tata Usaha Negara. Berdasarkan halini dapat ditarik kesimpulan bahwa; a) Yang hanya dapat digugat di hadapan adapun tujuan dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara PERATUN adalah untuk mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram serta tertib yang dapat menjamin kedudukan warga masyarakat dalam hukum dan menjamin terpeliharanya hubungan yang serasi, seimbang, serta selaras antara aparatur di bidang tata usaha negara dengan para warga masyarakat. Dengan terbentuknya Peradilan Tata Usaha Negara PERATUN menjadi bukti bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kepastian hukum dan Hak Asasi Manusia HAM. To read the file of this research, you can request a copy directly from the has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.

PengadilanTata Usaha Negara dibentuk melalui Keputusan Presiden dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Subyek Hukum), terdapat apa dikenal sebagai objek sengketa dari para pihak yaitu Keputusan Administrasi Pemerintahan (berdasarkan pengertian Pasal 1 Angka 8 Undang-Undang 30 tahun 2014) dan Tindakan Administrasi

Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Pekanbaru dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi, Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu, Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram, dan mulai beroperasi sejak tanggal 29 Oktober 1998. Terbentuknya PTUN Pekanbaru tidak dapat dilepaskan dari proses pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara PERATUN di Indonesia, yang berawal dari lahirnya Undang-Undang UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Bahwa meskipun Undang-Undang Peratun tersebut telah diundangkan pada tanggal 29 Desember 1986, namun peradilannya baru dibentuk dan beroperasi setelah lima tahun kemudian. Hal mana disebutkan di dalam Bab VII Ketentuan Penutup, Pasal 145 beserta penjelasannya yang berbunyi sebagai berikut “Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara ini merupakan lingkungan peradilan yang baru, yang pembentukannya memerlukan perencanaan dan persiapan yang matang oleh Pemerintah mengenai prasarana dan sarana baik materiil maupun personil. Oleh karena itu pembentukan pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara tidak dapat dilakukan sekaligus tetapi secara bertahap. Setelah Undang-undang ini diundangkan, dipandang perlu Pemerintah mengadakan persiapan seperlunya. Untuk mengakomodasikan hal tersebut maka penerapan Undang-Undang ini secara bertahap dalam waktu selambat-lambatnya lima tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Sesuai dengan amanat UU Tahun 1986 tersebut, maka pada tahun 1991 Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 7 Tahun 1991 tentang Penerapan UU Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang diundangkan pada tanggal 14 Januari 1991. Terbitnya PP Tahun 1991 tersebut sekaligus merupakan awal beroperasinya PERATUN di Indonesia, sehingga untuk menandai tonggak sejarah tersebut maka tanggal 14 Januari dijadikan sebagai HUT Peratun yang diperingati setiap tahun oleh segenap jajaran PERATUN di seluruh Indonesia. Pada awal beroperasinya PERATUN, waktu itu baru terbentuk 5 lima Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN di Indonesia yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Keppres Tahun 1990 yakni PTUN Jakarta, PTUN Medan, PTUN Palembang, PTUN Surabaya dan PTUN Ujung Pandang. Sedangkan untuk tingkat banding baru terbentuk 3 tiga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara PT-TUN berdasarkan UU Tahun 1990, yaitu PT-TUN Jakarta, PT-TUN Medan dan PT-TUN Ujung Pandang. Dalam perkembangannya hingga saat ini tahun 2020, telah terbentuk dan beroperasi sebanyak 4 empat PT-TUN dan 34 tiga puluh empat PTUN di seluruh Indonesia. lingkunganPeradilan Tata Usaha Negara, misalnya pengadilan pajak yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.24 Sedangkan kekuasaan dan pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara adalah sebagai berikut : a. Pasal 50 menentukan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan Peradilan Tata Usaha Negara adalah suatu lingkup peradilan yang menyangkut pejabat-pejabat dan instansi-instansi Tata Usaha Negara, baik yang bersifat perkara pidana, perkara perdata, perkara adat, maupun perkara administrasi murni. Dalam pelaksanaannya, kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang keduanya berada dibawah pengawasan Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi. 2. Pengadilan Tata Usaha Negara a. Tempat Keuddukan dan Daerah Hukum. Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di kotamadya atau ibukota kabupaten dengan daerah hukumnya meliputi kotamadya atau kabupaten tersebut. Sedangkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota propinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi, Pengadilan ini merupakan pengadilan tingkat banding terhadap sengketa tata usaha negara. b. Kekuasaan dan Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Di dalam pasal 47 jo pasal 50 undang-undang PTUN disebutkan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara di tingkat pertama. Sedangkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara merupakan pengadilan tingkat banding, sudah barang tentu mempunyai kewenangan memberikan dan memutus sengketa di tingkat banding. Berdasarkan pasal 51 undang-undang PTUN dapat disimpulkan bahwa kewenangan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, adalah a. Bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding; b. Betugas dan berwenang memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan TUN di dalam daerah hukumnya. c. Betugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 UU PTUN. c. Susunan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Di dalam pasal 11 undang-undang PTUN, susunan pengadilan Tata Usaha Negara adalah pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris. Susunan tersebut sama halnya dengan susunan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Beda dengan susunan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, di Pengadilan TUN tidak ada juru sita. 1. Pimpinan Berdasarkan pasal 11 undang-undang PTUN Nomor 9 tahun 2004 pimpinan PTUN terdiri dari seorang ketua dan wakil ketua, pada dasarnya ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk ketua dan wakil ketua adalah sama dengan Pengadilan-Pengadilan lain terutama Pengadilan Negeri. Begitu pula dengan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Mengenai pengangkatan dan pemberhentian jabatan ketua dan wakil ketua, baik pengadilan TUN ataupun Pengadilan Tinggi TUN berada di tangan Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Mahkamah Agung. 2. Hakim Anggota Secara umum ketentuan yang berkaitan dengan hakim anggota pada Peradilan Tata Usaha Negara adalah sama dengan Hakim Pengadilan Negeri. Begitu juga halnya dengan persyaratan pengangkatan hakim tinggi dalam pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, pada pokoknya sama dengan persyaratan pengangkatan hakim tinggi di dalam lingkungan peradilan umum. 3. Panitera Pada umumnya susunan kepaniteraan pengadilan TUN adalah sama dengan susunan kepaniteraan di dalam peradilan umum. Sedangkan untuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ketentuan umum mengenai panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tidak jauh berbeda dengan ketentuan umum panitera pada pengadilan tinggi dalam lingkungan Peradilan Umum. 4. Sekretaris Sama halnya dengan lingkungan peradilan lain, sesuai dengan pasal 40 dan 41 undang-undang PTUN, disana ditentukan bahwa jabatan sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dirangkap oleh panitera yang dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh wakil sekretaris. Mengenai ketentuan umum lainnya tidak jauh berbeda dengan peradilan umum. PERADILAN PERDATA TAHAPAN-TAHAPAN DALAM PERADILAN PERDATA A. TAHAP ADMINISTRATIF a. Penggugat memasukkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri yang berwenang Menurut pasal 118 HIR, ditentukan bahwa kewenangan Pengadilan Negeri yang berhak untuk memeriksa perkara adalah 1 Pengadilan Negeri dimana terletak tempat diam domisili Tergugat. 2 Apabila Tergugat lebih dari seorang, maka tuntutan dimasukkan ke dalam Pengadilan Negeri di tempat diam domisili salah seorang dari Tergugat tersebut. Atau apabila terdapat hubungan yang berhutang dan penjamin, maka tuntutan disampaikan kepada Pengadilan Negeri tempat domisili sang berhutang atau salah seorang yang berhutang itu. 3 Apabila Tergugat tidak diketahui tempat domisilinya atau Tergugat tidak dikenal, maka tuntutan dimasukkan kepada Pengadilan Negeri tempat domisili sang Penggugat atau salah seorang Penggugat. Atau apabila tuntutan tersebut mengenai barang tetap, maka tuntutan dimasukkan ke dalam Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya barang tersebut terletak. 4 Tuntutan juga dapat dimasukkan ke Pengadilan Negeri yang telah disepakati oleh pihak Penggugat b. Penggugat membayar biaya perkara, c. Penggugat mendapatkan bukti pembayaran perkara, d. Penggugat menerima nomor perkara roll. Hak dan Kewajiban Tergugat/Penggugat Dalam hal pemahaman bahasa Pasal 120 Bilamana Penggugat buta huruf, maka surat gugatnya yang dapat dimasukannya dengan lisan kepada ketua pengadilan negeri yang mencatat gugatan itu. Pasal 131 1 Jika kedua belah pihak menghadap, akan tetapi tidak dapat diperdamaikan hal ini mesti disebutkan dalam pemberitahuan pemeriksaan, maka surat yang dimasukkan oleh pihak-pihak dibacakan, dan jika salah satu pihak tidak paham bahasa yang dipakai dalam surat itu diterjemahkan oleh juru bahasa yang ditunjuk oleh ketua dalam bahasa dari kedua belah pihak. 2 Sesudah itu maka penggugat dan tergugat didengar kalau perlu memakai seorang juru bahasa. 3 Jika juru bahasa itu bukan berasal dari juru bahasa pengadilan negeri yang sudah disumpah, maka harus disumpah terlebih dahulu di hadapan ketua. Ayat ketiga dari pasal 154 berlaku bagi juru bahasa. Dalam hal gugatan balik Pasal 132 a 1 Tergugat berhak dalam tiap-tiap perkara memasukkan gugatan melawan/gugat balik, kecuali 1e. kalau penggugat memajukan gugatan karena suatu sifat, sedang gugatan melawan itu akan mengenai dirinya sendiri dan sebaliknya; 2e. kalau pengadilan negeri yang memeriksa surat gugat penggugat tidak berhak memeriksa gugatan melawan itu berhubung dengan pokok perselisihan 3e. dalam perkara perselisihan tentang menjalankan keputusan. 2 Jikalau dalam pemeriksaan tingkat pertama tidak dimajukan gugat melawan, maka dalam bandingan tidak dapat memajukan gugatan itu. Dalam hal kewenangan Pengadilan Pasal 134 Jika perselisihan itu suatu perkara yang tidak masuk kekuasaan pengadilan negeri maka pada setiap waktu dalam pemeriksaan perkara itu dapat diminta supaya hakim menyatakan dirinya tidak berkuasa dan hakimpun wajib mengakuinya karena jabatannya. Dalam hal pembuktian Pasal 137 Pihak-pihak dapat menuntut melihat surat-surat keterangan lawannya dan sebaliknya surat mana diserahkan kepada hakim untuk keperluan itu. Dalam hal berperkara tanpa biaya Pasal 237 Orang-orang yang demikian, yang sebagai Penggugat, atau sebagai tergugat hendak berperkara akan tetapi tidak mampu membayar biaya perkara, dapat diberikan izin untuk berperkara dengan tak berbiaya. Pasal 238 1 Apabila penggugat menghendaki izin itu, maka ia memajukan permintaan untuk itu pada waktu memasukkan surat gugatan atau pada waktu ia memajukan gugatannya dengan lisan, sebagaimana diatur dalam Pasal 118 dan 120. 2 Apabila izin dikehendaki oleh tergugat, maka izin itu diminta pada waktu itu memasukkan jawabnya yang dimaksudkan pada Pasal 121. 3 Permintaan dalam kedua hal itu harus disertai dengan surat keterangan tidak mampu, yang diberikan oleh Kepala polisi pada tempat tinggal si pemohon yang berisi keterangan yang menyatakan bahwa benar orang tersebut tidak mampu. Penentuan hari sidang Pasal 122 Ketika menentukan hari persidangan maka ketua menimbang jauh letaknya tempat diam atau tempat tinggal kedua belah pihak daripada tempat pengadilan negeri bersidang, dan dalam surat perintah sedemikian, maka waktu antara memanggil kedua belah pihak dan hari persidangan ditetapkan, kecuali dalam hal yang perlu sekali, tidak boleh kurang dari tiga hari pekerjaan. Kemungkinan- kemungkinan yang dapat terjadi pada sidang pertama hadir, tergugat tidak hadir Pasal 125 1 jikalau si Tergugat, walaupun dipanggil dengan patut, tidak menghadap Pengadilan Negeri pada hari yang telah ditentukan itu, dan tidak juga menyuruh seorang lain menghadap selaku wakilnya, maka tuntutan itu diterima dengan keputusan tak hadir, kecuali jika tuntutan itu melawan hak atau tidak beralasan. 2.. Penggugat tidak hadir, Tergugat hadir Pasal 124 jikalau si Penggugat, walaupun dipanggil dengan patut, tidak menghadap Pengadilan Negeri pada hari yang telah ditentukan itu, dan tidak juga menyuruh seorang lain menghadap selaku wakilnya, maka tuntutannya dipandang gugur dan si penggugat dihukum membayar biaya perkara; akan tetapi si penggugat berhak, sesudah membayar biaya tersebut, memasukkan tuntutannya sekali lagi. 3. Kedua belah pihak tidak hadir Ada anggapan bahwa demi kewibawaan badan peradilan serta agar jangan sampai ada perkara yang berlarut-larut dan tidak berketentuan, maka dalam hal ini gugatan perlu dicoret dari daftar dan dianggap tidak pernah ada. 4. Kedua belah pihak hadir. Apabila kedua belah pihak hadir, maka sidang pertama dapat dimulai dengan sebelumnya hakim menganjurkan mengenai adanya perdamaian di antara kedua belah pihak tersebut. Hak dan Kewajiban Hakim Hak Dalam hal pemberian nasehat Pasal 119 Ketua Pengadilan Negeri berkuasa memberi nasehat dan pertolongan kepada Penggugat atau wakilnya tentang hal memasukkan surat gugatnya. Pasal 132 Ketua berhak, pada waktu memeriksa, memberi penerangan kepada kedua belah pihak dan akan menunjukan supaya hukum dan keterangan yang mereka dapat dipergunakan jika ia menganggap perlu supaya perkara berjalan dengan baik dan teratur. Dalam hal kewenangan hakim Pasal 159 ayat 4 Hakim berwenang untuk menolak permohonan penundaan sidang dari para pihak, kalau ia beranggapan bahwa hal tersebut tidak diperlukan. Pasal 175 Diserahkan kepada timbangan dan hati-hatinya hakim untuk menentukan harga suatu pengakuan dengan lisan, yang diperbuat di luar hukum. Pasal 180 1 Ketua PN dapat memerintahkan supaya suatu keputusan dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan atau bandingnya, apabila ada surat yang sah, suatu tulisan yang menurut aturan yang berlaku yang dapat diterima sebagai bukti atau jika ada hukuman lebih dahulu dengan keputusan yang sudah mendapat kekuasaan yang pasti, demikian juga dikabulkan tuntutan dahulu, terlebih lagi di dalam perselisihan tersebut terdapat hak kepemilikan. 2 Akan tetapi dalam hal menjalankan terlebih dahulu ini, tidak dapat menyebabkan sesorang dapat ditahan. Kewajiban Dalam hal pembuktian Pasal 172 Dalam hal menimbang harga kesaksian, hakim harus menumpahkan perhatian sepenuhnya tentang permufakatan dari saksi-saksi; cocoknya kesaksian yang diketahui dari tempat lain tentang perkara yang diperselsiihkan; tentang sebab-sebab yang mungkin ada pada saksi itu untuk menerangkan duduk perkara dengan cara begini atau begitu; tentang perkelakuan adat dan kedudukan saksi, dan pada umumnya segala hal yang dapat menyebabkan saksi-saksi itu dapat dipercaya benar atau tidak. Pasal 176 Tiap-tiap pengakuan harus diterima segenapnya, dan hakim tidak bebas untuk menerima sebagian dan menolak sebagian lagi, sehingga merugikan orang yang mengaku itu, kecuali orang yang berutang itu dengan masksud akan melepaskan dirinya, menyebutkan perkara yang terbukti dengan kenyataan yang dusta. Dalam hal menjatuhkan putusan Pasal 178 1 Hakim karena jabatannya, pada waktu bermusyawarah wajib mencukupkan segala alasan hukum, yang tidak dikemukakan oleh kedua belah pihak. 2 Hakim wajib mengadili atas seluruh bagian gugatan. 3 Ia tidak diijinkan menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak digugat, atau memberikan lebih dari yang digugat. Dalam hal pemeriksaan perkara di muka pengadilan Pasal 372 1 Ketua-ketua majelis pengadilan diwajibkan memimpin pemeriksaan dalam persidangan dan pemusyawaratan. 2 Dipikulkan juga pada mereka kewajiban untuk memelihara ketertiban baik dalam persidangan; segala sesuatu yang diperintahkan untuk keperluan itu, harus dilakukan dengan segera dan seksama. UU No. 14 Tahun 1970 Tugas Hakim Pasal 2 ayat 1 Tugas pokok daripada hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Pasal 5 ayat 2 Dalam perkara perdata hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Pasal 14 ayat 1 Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan ia wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Upaya Hukum Sifat dan berlakunya upaya hukum berbeda tergantung apakah merupakan upaya hukum biasa atau upaya hukum luar biasa. Hukum Biasa Upaya hukum ini pada azasnya terbuka untuk setiap putusan selama tenggang waktu yang ditentukan oleh UU. Upaya hukum ini bersifat menghentikan pelaksanaan putusan untuk sementara. Upaya hukum biasa ini terbagi dalam a. Perlawanan; yaitu upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan di luar hadirnya tergugat. Pada dasarnya perlawanan ini disediakan bagi pihak tergugat yang dikalahkan. Bagi penggugat yang dengan putusan verstek dikalahkan tersedia upaya hukum banding. b. Banding; yaitu pengajuan perkara kepada pengadilan yang lebih tinggi untuk dimintakan pemeriksaan ulangan. c. Prorogasi; yaitu mengajukan suatu sengketa berdasarkan suatu persetujuan kedua belah pihak kepada hakim yang sesungguhnya tidak wenang memeriksa sengketa tersebut, yaitu kepada hakim dalam tingkat peradilan yang lebih tinggi. d. Kasasi; yaitu tindakan MA untuk menegakkan dan membetulkan hukum, jika hukum ditentang oleh putusan-putusan hakim pada tingkatan tertinggi. Alasan-alasan hukum yang dipergunakan dalam permohonan kasasi adalah 1. Tidak berwenang atau emlampaui batas wewenang, 2. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, 3. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan. 2. Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali; yaitu peninjauan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dengan syarat terdapat hal-hal atau keadaan yang ditentukan oleh UU. Derdenverzet atau Perlawanan Pihak Ketiga; yaitu perlawanan yang diajukan oleh pihak ketiga terhadap putusan yang merugikan pihaknya. Perlawanan ini diajukan kepada hakim yang menjatuhkan putusan yang dilawan itu dengan menggugat para pihak yang bersangkutan dengan cara biasa. Apabila perlawanannya itu dikabulkan, maka putusan yang dilawan itu diperbaiki sepanjang merugikan pihak ketigaBottom of Form                                                                                                                                          Asas dalam Hukum Acara PTUN “Asas praduga rechtmatig benar menurut hukum, presumptio iustea causa, asas ini menganggap bahwa setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap berdasarkan hukum benar sampai ada pembatalan. Dalam asas ini gugatan tidak menunda pelaksanaan KTUN yang digugat Pasal 67 ayat 1 UU tahun 1986; “Asas pembuktian bebas”. Hakimlah yang menetapkan beban pembuktian. Hal ini berbeda dengan ketentuan 1865 BW lihat Pasal 101, dibatasi ketentun Pasal 100; ”Asas keaktifan hakim dominus litis”. Keaktifan hakim dimaksudkan untuk mengimbangi kedudukan para pihak yang tidak berimbang lihat Pasal 58, 63, ayat 1 dan 2, Pasal 80 dan Pasal 85 ”Asas putusan pengadilan mempunyai kekuatan mengikat erga omnes”. Sengketa TUN adalah sengketa hukum publik. Dengan demikian putusan pengadilan berlaku bagi siapa saja-tidak hanya bagi para pihak yang bersengketa; dan asas-asas peradilan lainnya, mislny asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, obyektif. “Asas para pihak harus didengar audi et alteram partem”, para pihak mempunyai kedudukan yang sama; “Asas kesatuan beracara” dalam perkara yang sejenis; “Asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang bebas” Pasal 24 UUD 1945 1 UU No. 4 2004; “Asas sidang terbuka untuk umum”~putusan mempunyai kekuatan hukum jika diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum Pasal 70 UU PTUN; “Asas pengadilan berjenjang” tingkat pertama PTUN, banding PT TUN, dan Kasasi MA, dimungkinkan pula PK MA; “Asas pengadilan sebagai upaya terakhir ultimum remidium”, sengketa sedapat mungkin diselesaikan melalui upaya administrasi musyawarah mufakat, jika belum puas, maka ditempuh upaya peradilan Pasal 48 UU PTUN; “Asas obyektivitas”, lihat Pasal 78 dan 79 UU PTUN. Asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. KeputusanTata Usaha Negara berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, misalnya dalam perkara lalu lintas, dimana terdakwa dipidana dengan suatu pidana bersyarat, yang mewajibkannya memikul biaya perawatan si korban selama dirawat di rumah sakit. Di lingkungan peradilan tata usaha negara dapat dibentuk pengadilan khusus yang
Ilustrasi Peradilan Tata Usaha Negara. Foto ketatanegaraan Republik Indonesia memiliki tiga pilar kekuasaan, yakni kekuasaan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif atau dengan kekuasaan kehakiman, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dijalankan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang berada di itu meliputi lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan Mahkamah situs resmi Pengadilan Negeri Ponorogo, Peradilan Tata Usaha Negara meliputi Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Untuk lebih memahami apa itu Peradilan Tata Usaha Negara, simak penjelasannya berikut ini!Pengertian Peradilan Tata Usaha NegaraPeradilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan yang terakhir dibentuk. Lahirnya peradilan tata usaha negara ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 pada 29 Desember Peradilan Tata Usaha Negara menjadi bukti nyata bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan Hak Asasi Manusia HAM.Melansir laman tujuan dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara, yakni untuk mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, dan begitu, dapat menjamin kedudukan warga masyarakat dalam hukum dan terpeliharanya hubungan yang seimbang antara aparatur di bidang tata usaha negara dengan masyarakat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1991 pada 14 Januari 1991, Peradilan Tata Usaha Negara resmi beroperasi. Salah satunya adalah Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Adapun daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau kota. Kemudian, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah Hukum Pembentukan Peradilan Tata Usaha NegaraBerikut ini merupakan dasar hukum pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara yang disadur dari laman Pemerintah Nomor 41 Tahun 1991 tentang Pembentukan Peradilan Tata Usaha NegaraUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha NegaraUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha NegaraUndang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha NegaraTugas dan Wewenang Pengadilan Tata Usaha NegaraMenurut situs resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha pengacara. Foto yang dimaksud adalah sengketa yang timbul dalam bidang hukum Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata anggota masyarakat dengan badan atau pejabat Tata Usaha Negara pemerintah baik dipusat maupun didaerah. Hal ini termasuk kepada sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang demikian dapat diketahui bahwa subjek di Peradilan Tata Usaha Negara adalah seseorang atau Badan Hukum Perdata sebagai penggugat dan badan atau pejabat Tata Usaha Negara sebagai itu yang menjadi objek di Peradilan Tata Usaha Negara merupakan Surat Keputusan Tata Usaha Negara atau yang dikenal dengan keputusan atau penetapan beschikking.Apa tujuan dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara?Sebutkan contoh-contoh badan peradilan!Apa tugas Pengadilan Tata Usaha Negara?
SEJARAHPENGADILAN. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya merupakan salah-satu dari lima PTUN perintis di Indonesia yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 52 Tahun 1990 tanggal 30 Oktober 1990 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Di Jakarta, Medan, Palembang, Surabaya dan Ujung Pandang. Negara hukum mensyaratkan bahwa setiap tindakan atau tindakan yang dilakukan oleh otoritas publik atau pemerintah memiliki hukum atau legalitas yang jelas berdasarkan hukum baik tertulis maupun tidak tertulis. Pemerintah harus netral dan tidak memihak, dihadapan semua golongan dalam masyarakat, dan melayani kepentingan umum. Namun dalam praktiknya, istilah-istilah "untuk kepentingan umum", "pembangunan seluruh masyarakat", "negara tidak boleh merugikan warga negaranya" dan frasa serupa muncul berulang kali. pernyataan politik oleh pejabat negara atau pejabat tinggi, digunakan sebagai pembenaran untuk menggunakan kekuasaan negara untuk memaksa seseorang atau sekelompok warga negara untuk menuruti keinginan pemerintah. Untuk mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang adil dan makmur, pemerintah harus memiliki sistem hukum untuk menyelesaikan perselisihan dalam masyarakat dan antara masyarakat itu sendiri, masyarakat dengan pemerintah dan badan-badan pemerintah. Peradilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu pengadilan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Peradilan Tata Usaha Negara berperan mengadili atau menyelesaikan sengketa antara Negara atau Tata Usaha Negara dalam Peradilan Tata Usaha Negara pejabat PTUN yang disahkan pada tahun 1986 dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa Tata Usaha Negara adalah Tata Usaha Negara yang mempunyai peran dan tugas dalam menyelesaikan masalah tata usaha negara baik di pusat maupun di daerah, menerima, menyelidiki, mengadili dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara, sehingga PTUN memiliki kompetensi atau tugas baru dalam menyelesaikan sengketa, yaitu. sengketa, dialihkan dalam tata cara pemilihan umum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Pertama, bagaimana peran dan tanggung jawab Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN dalam penyelesaian sengketa pemilu pada hukum acara PTUN? Kedua, bagaimana pandangan siyasah qadhaiyyah tentang peran dan fungsi PTUN dalam penyelesaian sengketa pemilu? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran dan tugas Peradilan Tata Usaha Negara PTUN dalam penyelesaian sengketa pemilu dari segi prosedural Peradilan Tata Usaha Negara dan mempelajari pendapat para siyasah qadhaiyyah tentang peran dan tugas tersebut. . dari pemerintah. ke pengadilan tata usaha negara dalam penyelesaian sengketa Pemilu. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan berbagai literatur, metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data dengan menggunakan metode penalaran induktif dan deduktif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, peneliti dapat menarik kesimpulan sebagai berikut Pertama, peran dan fungsi hukum tata negara dalam menyelesaikan perselisihan atau perbedaan pendapat dalam proses pemilu relatif sama dengan sengketa tata usaha negara pada umumnya, yakni. menyelidiki, mengadili dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara melalui keputusan yang bersifat individual, final dan mengikat yang keputusannya dibuat. memiliki konsekuensi sipil. Kedua, pandangan siyasah qadhaiyyah peradilan terhadap peran dan fungsi PTUN dalam penyelesaian sengketa pemilu datang untuk mengawasi/mengendalikan penguasa dan mengusut tirani penguasa terhadap rakyatnya, termasuk kebijakan prosedural pemilu yang dapat merugikan rakyat atau rakyat. pemilih dan pengadilan tata usaha maupun keputusannya akan melakukan kejahatan, dan tidak ada tirani terhadap hak-hak rakyat. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free ISSN 2964-0466 DOI Februari 2023, hlm. 64-70 Link jurnal Page 64 Mengenal Pengadilan Tata Usaha Negara Untuk Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik selayar pandang PTUN Melani Safitri1, Arif Wibowo2 Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Pontianak melanisafitri44 aw Sejarah artikel Submit 02 08, 2023 Revision 02 09, 2023 Accept 02 09, 2023 The rule of law requires that every action or action taken by public authorities or the government has a clear law or legality based on both written and unwritten laws. The government must be neutral and impartial, before all groups in society, and serve the public interest. But in practice, the terms "in the public interest", "development of the whole society", "the state must not harm its citizens" and similar phrases appear repeatedly. political statements by state officials or high-ranking officials, used as a justification for using state power to force a person or group of citizens to comply with the wishes of the government. In order to realize a just and prosperous national and state life order, the government must have a legal system to resolve disputes within society and between the people themselves, the people and the government and government agencies. The State Administrative Court is one of the courts formed by the government to resolve state administrative disputes. The State Administrative Court has the role of adjudicating or settling disputes between the State or State Administration in the State Administrative Court of State Administrative Court officials which was ratified in 1986 by Law Number 51 of 2009 which states that State Administration is a State Administration which has roles and duties in resolving state administrative issues both at the central and regional levels, receiving, investigating, adjudicating and resolving state administrative disputes, so that PTUN has new competencies or tasks in resolving disputes, namely. disputes, diverted in the general election procedure. The problems in this study are First, what are the roles and responsibilities of the State Administrative Court PTUN in resolving election disputes in PTUN procedural law? Second, what is the view of siyasa qadhaiyyah regarding the role and function of the State Administrative Court in resolving election disputes? The purpose of this study is to determine the role and duties of the State Administrative Court PTUN in resolving election disputes from a procedural viewpoint of the State Administrative Court and to study the opinions of the siyasa qadhaiyyah regarding these roles and tasks. . from the government. to the state administrative court in the settlement of election disputes. The type of research used in this research is field research using various literature, the data analysis method used in this research is data analysis using qualitative inductive and deductive reasoning methods. Based on the research results, researchers can draw the following conclusions First, the role and function of constitutional law in resolving disputes or differences of opinion in the election process is relatively the same as state administrative disputes in general, namely. investigate, adjudicate and resolve state administrative disputes through individual, final and binding decisions whose decisions are made. have civil consequences. Second, the views of siyasa qadhaiyyah judiciary on the role and function of the Administrative Court in resolving election disputes come to monitor/control the authorities and investigate the tyranny of the rulers against their people, including election procedural policies that can harm the people or the people. voters and administrative courts as well as their decisions will commit crimes, and there is no tyranny over people's rights. Negara hukum mensyaratkan bahwa setiap tindakan atau tindakan yang dilakukan oleh otoritas publik atau pemerintah memiliki hukum atau legalitas yang jelas berdasarkan hukum baik tertulis maupun tidak Keyword State Administrative Court Policy Authority. Kata kunci Pengadilan Tata Usaha Negara Kebijakan Wewenang Link jurnal Page 65 tertulis. Pemerintah harus netral dan tidak memihak, dihadapan semua golongan dalam masyarakat, dan melayani kepentingan umum. Namun dalam praktiknya, istilah-istilah "untuk kepentingan umum", "pembangunan seluruh masyarakat", "negara tidak boleh merugikan warga negaranya" dan frasa serupa muncul berulang kali. pernyataan politik oleh pejabat negara atau pejabat tinggi, digunakan sebagai pembenaran untuk menggunakan kekuasaan negara untuk memaksa seseorang atau sekelompok warga negara untuk menuruti keinginan pemerintah. Untuk mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang adil dan makmur, pemerintah harus memiliki sistem hukum untuk menyelesaikan perselisihan dalam masyarakat dan antara masyarakat itu sendiri, masyarakat dengan pemerintah dan badan-badan pemerintah. Peradilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu pengadilan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Peradilan Tata Usaha Negara berperan mengadili atau menyelesaikan sengketa antara Negara atau Tata Usaha Negara dalam Peradilan Tata Usaha Negara pejabat PTUN yang disahkan pada tahun 1986 dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa Tata Usaha Negara adalah Tata Usaha Negara yang mempunyai peran dan tugas dalam menyelesaikan masalah tata usaha negara baik di pusat maupun di daerah, menerima, menyelidiki, mengadili dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara, sehingga PTUN memiliki kompetensi atau tugas baru dalam menyelesaikan sengketa, yaitu. sengketa, dialihkan dalam tata cara pemilihan umum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Pertama, bagaimana peran dan tanggung jawab Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN dalam penyelesaian sengketa pemilu pada hukum acara PTUN? Kedua, bagaimana pandangan siyasah qadhaiyyah tentang peran dan fungsi PTUN dalam penyelesaian sengketa pemilu? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran dan tugas Peradilan Tata Usaha Negara PTUN dalam penyelesaian sengketa pemilu dari segi prosedural Peradilan Tata Usaha Negara dan mempelajari pendapat para siyasah qadhaiyyah tentang peran dan tugas tersebut. . dari pemerintah. ke pengadilan tata usaha negara dalam penyelesaian sengketa Pemilu. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan berbagai literatur, metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data dengan menggunakan metode penalaran induktif dan deduktif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, peneliti dapat menarik kesimpulan sebagai berikut Pertama, peran dan fungsi hukum tata negara dalam menyelesaikan perselisihan atau perbedaan pendapat dalam proses pemilu relatif sama dengan sengketa tata usaha negara pada umumnya, yakni. menyelidiki, mengadili dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara melalui keputusan yang bersifat individual, final dan mengikat yang keputusannya dibuat. memiliki konsekuensi sipil. Kedua, pandangan siyasah qadhaiyyah peradilan terhadap peran dan fungsi PTUN dalam penyelesaian sengketa pemilu datang untuk mengawasi/mengendalikan penguasa dan mengusut tirani penguasa terhadap rakyatnya, termasuk kebijakan prosedural pemilu yang dapat merugikan rakyat atau rakyat. pemilih dan pengadilan tata usaha maupun keputusannya akan melakukan kejahatan, dan tidak ada tirani terhadap hak-hak rakyat. 1. PENDAHULUAN Birokrasi memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat sebagai salah satu instrumen penyelenggaraan negara dan berbagai kegiatan pembangunan yang dilakukan di dalamnya. Di Indonesia, masyarakat terus melakukan perubahan melalui berbagai tindakan positif yang konstruktif. Kondisi sosial yang berlaku di Indonesia menganggap bahwa birokrasi pemerintah ditata mendekati apa yang disebut “birokrasi tipe ideal”. Sebagian besar dari kita mungkin setuju bahwa pemerintahan orde lama berhasil meletakkan dasar nasionalisme kerakyatan untuk melawan upaya semua bangsa asing menjajah Indonesia. Dalam birokrasi yang baik, peradilan merupakan unsur penting yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan masyarakat. Link jurnal Page 66 Secara umum, dasar-dasar peradilan di negara ditentukan oleh Konstitusi dan Konstitusi Peradilan. Segala sesuatu yang menyimpang dari Konstitusi dan ditentukan oleh Konstitusi pada dasarnya dilarang dan dilanggar. Menurut Max Weber dalam bukunya Legal and Rational, Mochtar Mas'oed and Collin Mac Andrews, 1989 98-99, birokrasi yang legal dan rasional harus memiliki ciri-ciri sebagai berikut 1 pembagian kerja lebih ketat, 2 hierarki wewenang, 3 pengaturan perilaku pejabat birokrasi, 4 kepribadian relasional, 5 keterampilan teknis, dan 6 karier. Dasar hukum undang-undang di Negara Indonesia adalah Pasal 24 UUD 1945, yang berbunyi "Yurisdiksi dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan hukum lainnya." “Susunan dan wewenang badan-badan peradilan itu ditentukan oleh undang-undang.” Penjelasan lebih lanjut Pasal 24 UUD 1945 dapat dilihat dalam UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Hukum Pokok Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970, Edisi 74 yang secara khusus menyebutkan Peradilan Tata Usaha Negara. Pada tahun 1986 diundangkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Hukum Administrasi Boediningsih & Nugroho, 2022, p. 11. Selain itu, untuk melaksanakan hukum administrasi negara, kita dapati dalam salah satu ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR yang merupakan hukum tertinggi pada masa sebelum reformasi, sebagaimana tercatat dalam ketetapan nomor II/MPR/1988 tentang Garis Besar Politik Negara GBHN sebagai dasar dan arah perkembangan dan kebutuhan hukum. Kemudian setelah reformasi diganti dengan UU No 9 Tahun 2004 dan saat ini sedang direvisi kembali menjadi UU No 51 Tahun 2009 yang merupakan perubahan kedua atas UU No 5 Tahun 1986 tentang Administrasi Negara. Pada masa sebelum undang-undang ini, hukum administrasi berada di bawah eksekutif, yaitu. H. Direktorat Jenderal Tata Usaha Negara dan Peradilan Tata Usaha Negara, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak 31 Maret 2004, Organisasi, Pengelolaan dan Pembiayaan Tata Usaha Negara. Pengadilan PTUN dialihkan dari Kementerian Kehakiman ke Mahkamah Agung. Dalam pengertian Hukum Tata Negara, yang terdiri dari beberapa istilah, sebagai berikut Peran berarti sesuatu yang menjadi bagian dari atau memiliki kepemimpinan utama. Oleh karena itu, peran adalah aspek dinamis dari suatu posisi status. Ketika seseorang memenuhi hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, dia telah memenuhi kewajibannya. PTUN adalah lembaga peradilan yang berhubungan dan atau bersesuaian dengannya. Tahun 1986. Secara mudah dapat diartikan “Peranan hukum administrasi” adalah sebagai alat kontrol dalam penyelenggaraan negara atau ketatanegaraan dalam menunjang kesejahteraan dan hukum, untuk menunjang kesejahteraan dan hukum, maka alat tersebut harus diberikan dan dibentuk dalam suatu Lembaga yang tegas dan menyeluruh. yang dapat digunakan untuk menegakkan keadilan. Dengan diundangkannya Undang-Undang Tata Negara Nomor 5 Tahun 1986, yang berdasarkan Pasal 144 dapat disebut Undang-Undang Tata Negara. Saat ini, perlindungan hak-hak sipil atas tindakan penguasa dapat dilakukan dalam 3 badan, sebagai berikut; 1. Badan tata usaha negara yang menjalankan fungsi pemerintahan 2. Peradilan Tata Usaha Negara berdasarkan UU Peratun No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 mengubah UU Peratun No. 5 Tahun 1986, terakhir diubah dengan UU No. 51 Tahun 2009, yaitu tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Hukum Administrasi Negara. 3. Pengadilan Serikat menurut Pasal 1365 KUH Perdata. mempersembahkan “Pengadilan tata usaha negara pengadilan negara memeriksa hubungan hukum khusus yang dibentuk untuk melaksanakan tugas-tugas khusus pegawai negeri tata usaha negara” Boediningsih & Nugroho, 2022, p. 11. Jika tata usaha negara atau luasnya pekerjaan dan tugas tata usaha negara dilakukan oleh banyak orang, tidak dipungkiri dan tidak mungkin terjadi tindakan-tindakan negatif, misalnya dalam hal penyalahgunaan wewenang, maka harus dilakukan oleh PTUN. dikalahkan, dan pengadilan administrasi juga diperlukan. Berikut ini adalah sebuah kalimat “Terwujudnya good governance” dengan tujuan sebagai berikut Government atau dalam bahasa Inggris berarti “governance”, yaitu “act, fact, way of governance” berarti perbuatan, fakta dan perbuatan penyelenggaraan pemerintahan. Kemudian dalam politik pemerintahan adalah pelaksanaan kekuasaan/otoritas dalam bisnis, politik dan administrasi untuk mengatur berbagai urusan negara di semua tingkatan. Jika banyak orang yang melakukan ruang lingkup pekerjaan dan tugas penyelenggaraan negara atau ketatanegaraan, tidak dipungkiri dan tidak mungkin akan terjadi tindakan-tindakan negatif, misalnya dalam hal penyalahgunaan kekuasaan, sehingga perlu adanya negara. . hukum administrasi dan mengatasinya juga pengadilan administrasi untuk mencapai tujuan ini. Kemudian lembaga-lembaga ketatanegaraan berpendapat bahwa pemerintahan yang baik didasarkan pada pertama, orientasi negara yang ideal, bertujuan untuk mencapai tujuan nasional; kedua, pemerintahan yang bekerja secara ideal yaitu efektif dan efisien sesuai dengan tujuan nasional. Selain pengertian good governance di atas, juga diatur dalam Keputusan Pemerintah No. 101 Tahun 2000, yang mendefinisikan pengertian good governance sebagai berikut “suatu pemerintahan yang melaksanakan dan melaksanakan asas-asas profesionalisme, tanggung jawab, keterbukaan, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektifitas, supremasi hukum dan diterima oleh seluruh rakyat” Kemudian dari kalimat “Dalam pengertian Undang-Undang Administrasi Negara” . Hukum administrasi negara pada mulanya berasal dari kata latin administrasi “administrare” yang berarti “memerintah”, turunannya antara lain “administartio” yang berarti “memerintah” atau pemerintahan. Dalam hal ini administrasi menitikberatkan Link jurnal Page 67 pada kegiatan yang berkaitan dengan administrasi publik dalam pemerintahan. Menurut Leonard D. White, administrasi publik mencakup semua kegiatan yang ditujukan untuk pelaksanaan dan penegakan kebijakan publik administrasi publik mencakup semua kegiatan negara yang ditujukan untuk pelaksanaan dan pelaksanaan kebijakan negara. yang didirikan untuk memungkinkan pejabat pemerintah amtsdrager untuk memenuhi tugas khusus mereka. Selain itu, Uthrecht menjelaskan bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang penyelenggaraan negara. Bagian lain diatur oleh konstitusi hukum dalam arti sempit, hukum privat, dll. Oleh karena itu, hukum administrasi negara mengandung dua aspek, yaitu pertama, norma hukum yang mengatur bagaimana aparatur negara melaksanakan tugasnya; kedua, rule of law, yang mengatur hubungan hukum antara aparatur penyelenggara negara atau pemerintah dengan warga negaranya rechtbetreeking. Dalam hal ini, kami mempertimbangkan sejauh mana hukum administrasi memenuhi perannya dalam menciptakan pemerintahan yang baik. Berikut ini adalah sebuah kalimat “Terwujudnya good governance” dengan tujuan sebagai berikut Government atau dalam bahasa Inggris berarti “governance”, yaitu “act, fact, way of governance” berarti perbuatan, fakta dan perbuatan penyelenggaraan pemerintahan. Kemudian dalam politik pemerintahan adalah pelaksanaan kekuasaan/otoritas dalam bisnis, politik dan administrasi untuk mengatur berbagai urusan negara di semua tingkatan. Marbun mencatat bahwa good governance berkaitan dengan good governance karena secara filosofis good governance menghasilkan good governance atau sebaliknya yaitu. tata pemerintahan yang baik merupakan prasyarat bagi proses atau pelaksanaan tata pemerintahan yang baik. Pada kenyataannya, pemerintahan yang baik belum tentu merupakan pemerintahan yang bersih. Tata pemerintahan yang baik meliputi beberapa aspek, yaitu aspek politik, sosial, ekonomi dan aspek kehidupan bernegara lainnya. Pemerintahan yang baik dengan demikian dipahami sebagai proses menjalankan atau mengelola kekuasaan, yang melibatkan pertimbangan politik dan pengaturan sumber daya pembangunan. HA. Muin Fahmal berpendapat bahwa pemerintahan yang baik didasarkan pada dua dua aspek yaitu, pertama, orientasi yang ideal terhadap pencapaian tujuan nasional, kedua, pemerintahan yang bekerja secara ideal, efisien dan efektif untuk mencapai tujuan nasional, yaitu kebersamaan. Menggarisbawahi perlunya tanggung jawab, kompetensi, struktur, dan mekanisme politik dan administrasi bekerja secara efektif dan efisien. Bentuk pengawasan PTUN berubah terkait dengan muatan UU AP Putrijanti et al., 2017, p. 266. 2. METODE Jurnal “Mengetahui penyelenggaraan negara untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dari sudut pandang PTUN” didasarkan pada metode penelitian kepustakaan atau kepustakaan, yaitu “Pengadilan di Indonesia”. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menemukan berbagai teori, keteraturan, klaim, prinsip atau ide untuk menganalisis dan memecahkan pertanyaan penelitian yang dirumuskan. Sifat penelitian ini adalah analisis deskriptif; deskripsi deskriptif informasi. diperoleh pemahaman berikut. dan penjelasan agar pembaca dapat memahaminya dengan baik. 3. HASIL DAN PEMBAHASAN A. Pengertian Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Peradilan tata usaha negara yang biasa disingkat peradilan tata usaha negara adalah lembaga peradilan hukum tata usaha negara yang berkedudukan di ibu kota atau ibu kota. Sebagai pengadilan tingkat pertama, PTUN memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Hukum tata negara dibentuk dengan Keputusan Presiden yang daerah hukumnya meliputi kota atau kabupaten. Susunan PTUN terdiri dari presiden ketua PTUN dan wakil ketua PTUN, hakim, magistrate dan panitera. Saat ini terdapat 28 PTUN di Indonesia. UU Peratun 5 Tahun 1986 mengandung pengertian bahwa Peratun merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi para pihak yang berperkara dalam sengketa tata usaha negara. Dengan demikian dapat diketahui bahwa PTUN merupakan lembaga peradilan yang bertugas menyelesaikan persoalan atau sengketa yang berkaitan dengan keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara AHMAD, 2020, p. 41. Peradilan Tata Usaha Negara, atau disingkat PTUN, merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah untuk melaksanakan hak khusus tata usaha negara. Tugas dan wewenang PTUN meliputi segala urusan pemerintahan, urusan dan tata usaha. Dewasa ini, dunia usaha tidak terbatas pada perusahaan kecil, menengah, dan besar, termasuk badan usaha milik negara. Ada banyak jenis perusahaan yang muncul sebagai wujud dari kemajuan teknologi. Misalnya perusahaan start-up, di tahun 1970-an perusahaan seperti itu tidak terbayangkan. Sekarang hampir tidak ada pasar yang menjangkau basis pelanggan lebih luas daripada perusahaan digital. Cakupan kegiatan, tugas dan wewenang lembaga ini harus semakin kaya dan luas sesuai dengan perkembangan zaman. Karena semakin luas jaringan korporasi, semakin besar pula potensi sengketa dalam transaksi negara, Peradilan Tata Usaha Negara atau Peradilan Tata Usaha Negara adalah pengadilan tingkat pertama yang memutus sengketa yang mempengaruhi kegiatan tata usaha negara. Seperti pengadilan negeri dan agama, mereka ada di tingkat kabupaten atau kota. Jika kasus atau pelanggaran tersebut tidak dapat Link jurnal Page 68 diselesaikan di Pengadilan Negeri, maka akan dirujuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara PTTUN. Fungsi dan wewenang PTUN berada di bawah kendali Mahkamah Agung karena bertanggung jawab atas penyelenggaraan PTUN. Selain PTUN tingkat kota atau administratif dan PTTUN ibu kota provinsi, sengketa antar penyelenggara negara dapat diselesaikan melalui pengadilan khusus. Pengadilan khusus hanya ada di ibu kota negara dan secara khusus menangani masalah pajak “Tugas, Wewenang PTUN, Dan Dasar Hukumnya,” 2021. Dari tata usaha negara diketahui bahwa PTUN terdiri dari direktur, hakim, pejabat dan sekretaris. Peraturan ini sama dengan Peraturan Peradilan Tata Usaha Negara. Bertentangan dengan perintah pengadilan negeri dan pengadilan agama, pengadilan TUN tidak memiliki juru sita. B. Dasar Hukum Peradilan Tata Usaha Negara PTUN Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentan Ketentuan Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 Pasal 10 menentukan adanya 4 empatlingkungan peradilan, yaitu a. Peradilan Umum b. Peradilan Agama c. Peradilan Militer d. Peradilan Tata Usaha Negara Setiap lembaga peradilan diberi wewenang untuk memasukkan badan peradilan tingkat I dan tingkat II, yang semuanya melapor ke Mahkamah Agung. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970, maka diundangkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Tata Negara pada tanggal 29 Desember 1986 setelah melalui proses yang panjang, setelah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tidak berlaku selama 5 bertahun-tahun. setelah ditetapkan baru berlaku setelah dikeluarkannya Keputusan Pemerintah Nomor 7 tentang Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara pada tanggal 14 Januari 1991. Tahun 1986 mengatur antara lain tentang yurisdiksi peradilan tata usaha negara. , hukum acara yang digunakan dalam persidangan sebelumnya di tingkat banding. Sedangkan upaya kasasi dan banding diatur dalam UU MA No. 14 Tahun 1985. Beberapa ketentuan lain melengkapi UU No. 5 tentang Pelaksanaannya di Peradilan Tata Usaha Negara, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1129 / tentang Tata Cara Pembayaran Ganti Kerugian dan Tata Cara Pelaksanaannya di Pengadilan Negeri Peradilan Tata Usaha Negara, Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1129/ tentang Tata Cara Pembayaran Kompensasi Yang Harus Dibayar Untuk Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara. SEMA No. 1 Tahun 1991 tentang Pedoman Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Hukum Administrasi, Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Agung No. 5. 051/Td. DO/III/1992. MA Juklak TUN/III/1992 dan lain-lain AHMAD, 2020, p. 43. UU No 51 Tahun 2009 menjadi dasar lahirnya hukum administrasi negara. Undang-undang ini bersumber dari UU No 5 Tahun 1986 yang diubah menjadi UU No 9 Tahun 2004 sebelum diubah pada tahun 2009. Kemudian mengacu pada Keputusan Pemerintah PP No 41 Tahun 1991. Pasal 242 UUD 1945 menetapkan bahwa Mahkamah Agung dan perangkat peradilan di bawahnya menjalankan kekuasaan kehakiman dalam lingkungan hukum umum, lingkungan hukum agama, dan lingkungan peradilan militer. hukum administrasi negara dan Mahkamah Konstitusi. Lembaga lain yang tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan peradilan diatur dengan undang-undang. Peradilan Tata Usaha Negara sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang berada di bawah Mahkamah Agung. Diatur dengan UU No. 5 Tahun 1986, diperbaharui dengan UU No. 9 Tahun 2004. Alasan dilakukannya perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 adalah karena dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan kehidupan ketatanegaraan masyarakat menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan karena kontrol peradilan Independen. dan mempertahankan hukum dan keadilan AHMAD, 2020, p. 44. C. Fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Untuk tugas pokok dan wewenang tersebut, PTUN mempunyai tugas sebagai berikut 1. Pemberian pelayanan teknis hukum dan administrasi untuk perkara tingkat pertama dan pelaksanaan putusan filling. 2. Pemberian pelayanan di bidang banding, kasasi dan banding serta administrasi hukum lainnya. 3. Penyediaan layanan administrasi umum untuk semua badan hukum administrasi layanan umum, manusia dan keuangan kecuali biaya pengadilan. 4. Penyampaian informasi, pendapat dan nasihat tentang peraturan perundang-undangan tata usaha negara kepada pihak berwenang di bawah yurisdiksinya, jika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. 5. Melakukan tugas layanan lain seperti layanan penelitian / penelitian, dan lain-lain AHMAD, 2020, p. 44. Link jurnal Page 69 Tujuan dan tugas PTUN sesuai dengan isi pasal 47 undang-undang tersebut. 5 Tahun 1986 dan tujuan pendiriannya adalah untuk memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang berperkara yang dirugikan akibat dikeluarkannya suatu tertib administrasi oleh pemerintah. Tugas pengadilan sebagai organ atau lembaga dan peradilan sebagai proses saling terkait, tegas Bagir Manan, yang mencatat bahwa persoalan ini dapat dilihat dari beberapa sudut Putrijanti et al., 2017, p. 267. 1. Mengenai tujuan negara antara lain memajukan kesejahteraan umum melalui kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuan ini mengacu pada pengadilan dan peradilan sebagai lembaga yang menjalankan fungsi negara. 2. Mengenai tercapainya tujuan hukum yaitu keadilan, ketertiban, kepuasan para pihak yang berperkara dan lain-lain. Tugas ini merupakan tugas tradisional pengadilan dan kehakiman, dan sangat sulit dilakukan. Tujuan hukum tidak selalu seimbang, ada beberapa hal yang saling bertentangan. Harus ada keseimbangan dalam melakukan atau mencapai hal-hal tersebut. 3. Terkait penegakan hukum. Hakikat penegakan adalah penegakan dan pembelaan hukum, dalam hal ini pengadilan harus memutuskan berdasarkan undang-undang. PTUN menjalankan fungsi hukum, terutama mengenai pentingnya asas legalitas yang mendasari pemeriksaan sengketa. Penyidikan perkara yang dipersengketakan semata-mata berdasarkan kewenangan pejabat atau badan tata usaha negara dan prosedur kepolisian dalam pengambilan keputusan tata usaha negara. Dalam negara hukum, asas legalitas merupakan dasar penyelenggaraan negara, yang memberikan kekuasaan untuk mengatur negara. Tugas dan wewenang PTUN serta landasan hukumnya tertuang dalam undang-undang. Secara umum, perkara dan perkara sengketa tata usaha negara tidak jauh berbeda dengan pengadilan tingkat pertama. Artinya, PTUN tingkat pertama ini dipercayakan untuk menerima, menyelidiki, mengadili dan menyelesaikan sengketa yang timbul dalam tata usaha negara di tingkat kota/pemerintahan. Ketentuan mengenai tugas dan kewajiban PTUN sebagai pengadilan tingkat pertama adalah Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Sesuai dengan tugas tersebut, berarti PTUN dapat melaksanakan fungsi yudisial, pengelolaan, pengelolaan barang, pengawasan intern, pelaporan hasil evaluasi, dan pembinaan. Menurut amandemen tersebut, tugas kehakiman yang dijalankan oleh PTUN sebelum berlakunya UU AP sesuai dengan isi pasal 24 UUD 1945. Di sisi lain, tugas PT UN tidak hanya sebagai Hukum. No. 5 Tahun 1986, tetapi juga termasuk Tujuan yang ingin dicapai untuk keadilan dan kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan hak-hak sipil. Fungsi kontrol yang dilakukan oleh PTUN memiliki karakteristik dan unsur yang berbeda-beda, meskipun menurut good governance sebenarnya juga harus dilihat dalam konteks umum pengawasan penyelenggaraan negara. Hukum administrasi dikendalikan oleh kontrol legalitas, yang meliputi kewenangan, tata cara dan isi keputusan administrasi negara, penerapan hukum dan pelaksanaan keputusan yang mengikat secara permanen. Proses kontrol peradilan untuk menjaga keharmonisan dan keseimbangan kepentingan antara warga negara, negara dan individu. Berdasarkan penelitian, tugas pengawasan sudah dilakukan sejak pengaduan diajukan ke PTUN. Dalam praktiknya, tugas pengawasan berjalan beriringan dengan kerja kejaksaan. Hal ini dapat dilihat dari pernyataan berikut Pengadilan memulai penyelidikan pengaduan, mis. H. pembatalan keputusan tata usaha negara. Ini juga memenuhi tugas kontrol untuk memeriksa persyaratan kualifikasi formal dan substantif. Majelis Yudisial mengkaji penerapan undang-undang dan mengkaji proses pengambilan keputusan penyelenggaraan negara, juga sebagai tugas pengawasan Putrijanti et al., 2017, p. 267. 4. KESIMPULAN Sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia berusaha menyelenggarakan sistem kehidupan berbangsa dan bernegara. Menghadapi masyarakat yang beragam, dinamis dengan permasalahannya masing-masing dan berbeda-beda, maka pemerintah perlu menyatukan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan administrasi khususnya di bidang administrasi. Ketika persoalan yang dihadapi masyarakat menjadi kompleks, pemerintah membentuk pengadilan untuk menyelesaikan sengketa yang dihadapi masyarakat. Peradilan merupakan saluran dalam kehidupan masyarakat untuk mencapai tujuan negara. Ada beberapa penjelasan mengapa PTUN merupakan badan peradilan yang menyelesaikan sengketa tata usaha negara dan tata usaha negara antara badan hukum perdata dengan orang lain menurut hukum perdata. Link jurnal Page 70 REFERENSI Ahmad, S. 2020. Analisis Siyasah Qadhaiyyah Terhadap Peran Dan Fungsi Lembaga Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Mengadili Sengketa PEMILU. Boediningsih, W., & Nugroho, R. W. 2022. Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara dalam Mendukung Pemerintahan yang Baik. Journal Transformation Of Mandalika JTM e-ISSN 2745-5882 p-ISSN 2962-2956, 21, 9–14. Putrijanti, A., Leonard, L. T., & Utama, K. W. 2017. Model Fungsi Pengawasan Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Sebagai Upaya Menuju Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 292, 263–275. Tugas, Wewenang PTUN, dan Dasar Hukumnya. 2021, February 19. Pengacara Jakarta. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this PutrijantiABSTRACT Administrative Court is one of the implementation of judiciary system in Indonesia. Act No. 30 Year 2014 about Government Administration is the material law to administrative procedural law and as a legal basic for government to implement their duties . Based on the administration case showed while implemented their duty there were mistakes and needs to be repaired. The aims of this research are to know the Administrative Court’s function in governance, the relationship between court’s verdict and good governance, and to develop the monitoring model by the research is use empirical juridis method by combine the data and novelty is to know the monitoring model by Administrative Court against government’s decree based on the Act No 30 Year 2014 of Governance Administration. Intisari Pengadilan Tata Usaha Negara adalah pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia. Disahkannya UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai sumber hukum materiil terhadap hukum acara peradilan tata usaha negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan fungsi pengawasan oleh PTUN dalam pengembangan kualitas tata kelola pemerintahan, hubungan putusan terhadap tata kelola pemerintahan serta mengembangkan model fungsi pengawasan. Keterbaruan adalah model pengawasan oleh PTUN setelah disahkannya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terhadap tindakan hukum Pemerintah. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris, wawancara Hakim serta pengujian berdasar peraturan perundangan dan asas Siyasah Qadhaiyyah Terhadap Peran Dan Fungsi Lembaga Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Mengadili Sengketa PEMILUS AhmadAhmad, S. 2020. Analisis Siyasah Qadhaiyyah Terhadap Peran Dan Fungsi Lembaga Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Mengadili Sengketa Peradilan Tata Usaha Negara dalam Mendukung Pemerintahan yang BaikW BoediningsihR W NugrohoBoediningsih, W., & Nugroho, R. W. 2022. Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara dalam Mendukung Pemerintahan yang Baik. Journal Transformation Of Mandalika JTM e-ISSN 2745-5882 p-ISSN 2962-2956, 21, 9-14.
Padaawalnya, Perangkat Lembaga Peradilan tata usaha negara diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1986, Pengadilan tata usaha negara dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Perangkat atau alat kelengkapan pengadilan tata usaha negara terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris, dan juru sita. Pimpinan pengadilan
Pengadilan Tata Usaha Negara biasa disingkat PTUN merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang mempunyai kedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara TUN memiliki fungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan yang termasuk dalam ranah sengketa Tata Usaha Negara yang mana adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.[1] Melalui Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, Pengadilan TUN diberikan wewenang kompetensi absolut dalam hal mengontrol tindakan pemerintah seperti menyelesaikan, memeriksa dan memutuskan sengketa tata usaha negara.[2] Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk melalui Keputusan Presiden dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan Ketua PTUN dan Wakil Ketua PTUN, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris. Saat ini terdapat 28 Pengadilan Tata Usaha Negara yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sedangkanuntuk tingkat banding baru terbentuk 3 (tiga) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) berdasarkan UU No.10 Tahun 1990, yaitu PT-TUN Jakarta, PT-TUN Medan dan PT-TUN Ujung Pandang. Dalam perkembangannya hingga saat ini (tahun 2020), telah terbentuk dan beroperasi sebanyak 4 (empat) PT-TUN dan 34 (tiga puluh empat) PTUN di seluruh
TATAUSAHA NEGARA - PERADILAN 1986 UU NO. 5, LN 1986 / NO. 77, TLN. NO. 3344, LL SETKAB : 36 HLM 36 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA - Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bertujuan mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman 0hrEDT.
  • m8meq33rgd.pages.dev/453
  • m8meq33rgd.pages.dev/226
  • m8meq33rgd.pages.dev/331
  • m8meq33rgd.pages.dev/414
  • m8meq33rgd.pages.dev/487
  • m8meq33rgd.pages.dev/176
  • m8meq33rgd.pages.dev/270
  • m8meq33rgd.pages.dev/355
  • pengadilan tata usaha negara dibentuk berdasarkan