Disamping itu. tugas notaris menangani segala akta (lebih luas dari PPAT). Menurut PP RI No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Pasal 1 yang. dimaksud dengan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yaitu pejabat umum yang diberi kewenangan. untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak
6s3OQk.